SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN

Gambar
SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN (QS. AL FURQON AYAT 63-77) =========== 🌷 *PENDAHULUAN* Allah menceritakan sosok hamba-hamba teladan kepada kita untuk kita tiru kebaikan mereka, agar kita mendapatkan pahala dan kedudukan yang sama dengan mereka. Allah berfirman : “Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka, dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman.” Mereka itulah yang dikenal dengan IBAADUR RAHMAN (Hamba-Hambanya Allah Yang Maha Pengasih). Allah menyebutkan SEBELAS KARAKTER/ CIRI mereka dengan rinci di dalam Al-Qur’an (QS. Al-Furqan : 63-77). 1️⃣ CIRI PERTAMA: *Rendah hati dan menyikapi kebodohan orang dengan cara yang baik* وَعِبَادُ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى ٱلْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ ٱلْجَٰهِلُونَ قَالُوا۟ سَلَٰمًا Allah berfirman (yang artinya), “Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha

Belum Shalat Ashar, Lalu Masuk Masjid dalam Keadaan Imam Sedang Shalat Maghrib



Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah
Pertanyaan :
Saya masuk ke sebuah masjid dalam keadaan sedang dilaksanakan shalat maghrib, padahal saya belum shalat Ashar. Apakah saya harus shalat Ashar setelah shalat Maghrib, ataukah saya shalat Ashar terlebih dahulu, kemudian shalat Maghrib? Ataukah saya ikut shalat bersama imam yang shalat Maghrib, kemudian saya menyempurnakan (sendiri) raka’at keempat, dan itu mencukupkan saya dari shalat Ashar?

Jawaban :
Alhamdulillah. Barangsiapa yang masih memiliki tanggungan shalat Ashar, tetapi telah tiba waktu shalat Maghrib, maka dia shalat Maghrib bersama mereka dengan niat shalat ‘Ashar, dan menyempurnakan shalat itu dengan raka’at keempat. Setelah itu, dia shalat Maghrib. Dia diberi udzur –menurut pendapat yang shahih-. Dia menambah raka’at yang keempat karena shalat ‘Ashar itu empat raka’at. Jadi jika imam telah salam, dia hendaknya berdiri dan menyempurnakan (shalatnya) seperti orang yang masbuk, dan itu telah mencukupkannya (dari shalat ‘Ashar). Dia tidak boleh mendahulukan shalat Maghrib daripada shalat ‘Ashar, karena urut dalam waktu shalat itu hukumnya wajib. Dia shalat ‘Ashar, kemudian Maghrib, kemudian ‘Isya. Inilah yang harus dilakukan, sebagaimana telah diwajibkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Tatkala terluput dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa shalat pada perang Ahzab sampai terbenam matahari, beliau memulai dengan shalat ‘Ashar, baru kemudian shalat Maghrib. Dalam sebuah riwayat, terluput dari beliau shalat Dhuhur, ‘Ashar, dan Maghrib. Beliaupun –‘alaihish shalatu was salam– melakukan shalat Dhuhur, kemudian ‘Ashar, kemudian Maghrib setelah terbenam matahari.
Maksud (dari membawakan kisah ini-pent) bahwa hendaknya orang tadi melakukan shalat-shalat tersebut dengan urut. Dia shalat Maghrib bersama mereka dengan niat Ashar. Jika imam telah salam, hendaknya dia bangkit dan melakukan raka’at yang keempat. Hal itu telah menggugurkan shalat Asharnya. Kemudian dia shalat Maghrib pada waktunya. Adapun jika masih memungkinkan baginya untuk shalat Ashar sebelum itu, yakni dia datang sebelum iqamat, maka hendaknya dia memulai dengan shalat Ashar, kemudian shalat Maghrib bersama mereka.
Sumber : Fatawa Nur ‘Alad Darb 2/721

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aku Harus Sabar dalam Menuntut Ilmu

Tabir Pembatas di Dalam Masjid